Sepasang suami istri nonmuslim di Banda Aceh pilih dicambuk

Cabuli cucunya, kakek berusia 72 tahun di Aceh Utara terancam dicambuk
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sepasang suami istri warga Kota Banda Aceh yang beragama non-muslim dicambuk di hadapan umum, di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2).

Mereka terbukti secara sah melakukan pelanggaran Syariat Islam pasal 23 Ayat 1 jo. Pasal 25 Ayat 1 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, berupa maisir (judi). Keduanya ialah Dahlan Silitonga dan Tjia Nyuk Hwa. Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menyebutkan, keduanya terbukti melakukan judi di Funland kawasan Peunayoung. Mereka juga meminta sendiri atas hukuman cambuk tersebut.

“Yang jelas sudah sesuai dengan Qanun, dia bukan beragama Islam, tapi dia ingin dihukum cambuk. Ya kita cambuk. Kalau dia pilih hukum secara pidana penjara ya kita persilahkan,” kata Aminullah usai menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut.

Pelaksanaan hukuman cambuk itu juga diberikan kepada tiga orang lainnya. Diantaranya kasus Ikhtilath (bermesraan) yaitu Muzakkir dan Cut Hasmidar yang dicambuk masing-masing 23 kali. Dan satu orang lainnya ialah Ridwan, terpidana Maisir dicambuk 19 kali.

Aminullah mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan hukum yang telah diatur dalam Qanun Syariat Islam. Tentunya ia ingin Syariat Islam harus ditegakkan. Sehingga Banda Aceh bisa terbebas dari berbagai pelanggaran syariat.

Selama prosesi hukum cambuk ini, kata dia, tiap tahun pelanggar syariat mulai berkurang di Kota Banda Aceh. Pada Tahun 2016 sekitar 256 terhukum cambuk, sedangkan pada Tahun 2017 sebanyak 183 orang yang dicambuk.

“Ini memberi efek jera, agar tidak terulang lagi. Jadi kalau tidak mau dicambuk, jangan coba-coba melanggar Syariat Islam,” tegasnya. [Randi]

Related posts