Dua pengedar sabu-sabu dan seorang perantara dibekuk di Montasik

Dua pengedar sabu-sabu dan seorang perantara dibekuk di Montasik
Ilustrasi sabu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan seorang wanita yang diduga sebagai perantara di Gampong Baro, Kscamatan Montasik, Aceh besar, Selasa (30/1).

Dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap, yaitu FJ (31) dan ES (42), sementara perantaranya adalah SW (43). Mereka diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu-sabu seberat 126.60 gram atau 1 ons lebih dan satu unit timbangan.

Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan penangkapan tersebut berawal saat menerima informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu.

“Kemudian anggota segera menuju tempat yang terjadi transaksi dan langsung membekuk dua tersangka, perempuan ditangkap secara terpisah,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (2/2).

Selanjutnya, kata Agus, anggota opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts