APBA 2018 akan ditetapkan dengan Pergub

APBA 2018 akan ditetapkan dengan Pergub
Ketua TAPA, Dermawan memantau proses persiapan Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Gubernur tetang APBA Tahun Anggaran 2018 di Banda Aceh, Kamis (1/3). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018 hampir dipastikan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bertolak ke Jakarta hari ini, Jumat (2/3), untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menyerahkan Rancangan KUA-PPAS beserta Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018.

Menurut Ketua TAPA, Dermawan mengatakan, langkah tersebut terpaksa ditempuh Pemerintah Aceh sebagai konsekuensi tidak dicapainya kesepakatan tentang KUA-PPAS dan R-APBA 2018 antara Gubernur Aceh dan DPRA, sesuai batas waktu yang diatur UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dermawan juga menjelaskan, batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Bila dilanjutkan hasilnya bisa dinilai inkonstitusional.

“Kita tak ingin APBA tahun anggaran 2018 dianggap inkonstitusional karena pembahasannya tidak sesuai mekanisme regulasi,” kata Dermawan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh itu, Jumat (2/3).

Pagu anggaran dalam rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang diusulkan ke Mendagri mencapai Rp 15,3 triliun. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun.

“Pagu anggaran yang kita usulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati bersama Tim Banggar DPRA. Hal ini menunjukkan penetapan APBA dengan Pergub tidak akan merugikan rakyat,” katanya.

Lebih lanjut Dermawan menjelaskan, tambahan nilai Pagu anggaran yang diusulkan itu berasal dari peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.

Sementara itu, Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menambahkan, Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang sampaikan ke Mendagri sekitar Rp 15,3 triliun tersebut akan dibahas dulu bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemedagri RI di Jakarta.

Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI, lanjut Saifullah, Rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Aceh, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap Mendagri segera memberikan persetujuannya karena rakyat sudah lama menunggu kepastian APBA 2018,” ujarnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts