Jadi pengedar sabu-sabu, sopir angkutan di Aceh Besar dibekuk BNN

Jadi pengedar sabu-sabu, sopir angkutan di Aceh Besar dibekuk BNN
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sopir angkutan umum berinisial HS warga Kabupaten Aceh Besar dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Ia dibekuk lantaran diduga menjadi seorang pengedar sabu-sabu di kabupaten setempat.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/3) tadi malam pukul 23.30 WIB.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, mengatakan HS ditangkap di rumahnya sendiri. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa ada seorang warga yang berprofesi sopir sering melakukan transaksi sabu-sabu.

“Setelah mendapatkan laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di rumah sendiri,” kata Faisal dalam pesan tertulis via WhatsApp yang diterima, Jumat (9/3).

Dari tangan HS petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu kecil yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga dipergunakan untuk transaksi sabu.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditahan di rumah tahanan BNNP Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. [Randi]

Related posts