Usai hisap sabu di gubuk, 2 pemuda Aceh Barat ditangkap polisi

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap dua penyalahgunaan sabu-sabu di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (17/3).

Diduga, kedua tersangka yang berinisial MH (31) dan T (26) merupakan pengedar yang telah lama diincar oleh polisi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitriadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap usai mengonsumsi sabu di sebuah pondok atau gubuk kolam ikan milik tersangka T.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 43,5 gram, satu plastik bening berisikan sisa sabu yang digunakan kedua tersangka, sped kaca yang masih berisikan sabu-sabu, korek api dan sumbu buatan yang masing-masing satu buah.

“Saat digerebek, tersangka sempat membuang barang bukti ke kolam ikan, namun hal itu diketahui petugas dan segera menangkap tersangka untuk dibawa ke Mapolres Aceh Barat guna ditindaklanjuti,” ujanya, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/3).

Iptu Fitriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MH dan T mendapat narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari seseorang yang merupakan rekannya di Nagan Raya.

“Saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut,  tersangka melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts