Pergantian Direktur Akkes Aceh Utara perlu dikaji ulang

Pergantian Direktur Akkes Aceh Utara perlu dikaji ulang
Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara.

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Kebijakan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad menggantikan Direktur Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara dari Riza Muzni kepada Anda Syahputra perlu dikaji ulang.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ikhsan selaku Ketua BEM Akkes Aceh Utara, Rabu (21/3) dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Ikhsan melihat pergantian Direktur itu terbilang istilah kebut semalam seperti main-main dan sangat mendadak.

“Saya rasa pergantian Direktur harus dikaji ulang karena terkesan terburu buru dan tiba-tiba, terlebih dilakukan pada jam 22.00 WIB,” kata Ikhsan.

Menurutnya, pergantian Direktur ini erat kaitannya dengan persoalan peralihan kampus Akkes pasca keluarnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Daerah tidak dibenarkan lagi untuk mengurus pendidikan tinggi.

Ia menilai Direktur Akkes Aceh Utara sebelumnya Riza Muzni merupakan sosok yang selalu mendukung mahasiswa serta memihak kepada pendidikan agar Akkes Aceh Utara sangat memungkinkan bergabung ke Unimal atau Politeknik untuk keberlangsungan pendidikan.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah. Saat ini, ada 72 kampus kesehatan yang dikelola pemkab/pemko yang harus dialihkan ke pemerintah pusat. Prosesnya sudah dimulai sejak Februari 2017.

Dalam proses peralihan perguruan tinggi kesehatan dari daerah ke pusat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, termasuk Aceh Utara.

Dalam surat tertanggal 17 Februari 2017, Mendagri memberikan empat pilihan bagi pemerintah daerah/provinsi yang mengelola 72 kampus kesehatan dimaksud.

Pertama, bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Politeknik Negeri Lhokseumawe atau Universitas Malikussaleh). Kedua, bergabung dengan Kementerian Kesehatan RI.

Ketiga, mengalihfungsingkan akademi tersebut menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. Dan keempat, menutup kampus tersebut.

Saat itu Plt Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz mengatakan, Pemkab Aceh Utara sudah menjawab surat Mendagri tersebut. Dalam surat itu, Pemkab memutuskan memilih menjadikan Akkes Aceh Utara sebagai UPTD Dinas Kesehatan yang artinya Akkes Aceh Utara ditutup. [Rajali Samidan]

Related posts