DPR akan panggil Menkeu bahas obligasi pembelian pesawat dari rakyat Aceh

DPR akan panggil Menkeu bahas obligasi pembelian pesawat dari rakyat Aceh
Anggota DPR RI Komisi III asal Aceh, Nasir Djamil. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Anggota DPR RI, Nasir Djamil menemui sejumlah ahli waris yang memiliki obligasi untuk pembelian pesawat terbang setelah kemerdekaan Indonesia, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (25/3) malam.

“Utang luar negeri saja pemerintah wajib membayar, apalagi berutang kepada rakyatnya. Kami di DPR RI dalam waktu dekat akan memangil Menteri Keuangan membahas ini,” katanya dilansir aceh.antaranews.com.

Lima orang ahli waris itu memegang Obligasi Pemerintah Indonesia tahun 1950 untuk pembelian dua unit pesawat terbang diberi nama Seulawah R-001 dan Seulawah R-002 (Seulawah Agam dan Seulawah Dara) oleh Presiden RI Sokarno.

Nasir Djamil menyampaikan semua obligasi yang dipegang oleh ahli waris tersebut kelihatan asli dan wasiat dari orang tua mereka harus ditunaikan.

Dikatakannya, jasa masyarakat Aceh saat itu sangat besar menyumbang uang untuk pembelian pesawat digunakan Presiden Pertama RI guna mengabarkan Kemerdekaan Indonesia kepada negara-negara di belahan dunia.

“Saat itu Indonesia baru merdeka, ulama dan masyarakat Aceh yang memiliki nilai nasionalisme menyumbang, sekarang Negara punya uang, maka sudah waktunya membayar,” imbuhnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan nilai yang tertera dalam obligasi lima ahli waris yang menyumbang ke Negara tersebut dinilai sangat fantastis, ahli waris bisa membeli kendaraan mewah sejenis mobil Lamborghini.

Akan tetapi menurutnya, tidak semua dilihat dari materialistis. Ahli waris tersebut hingga saat ini masih mempertanyakan apakah surat tersebut masih berlaku dan diakui oleh Negara karena sudah disimpan terlalu lama.

“Ini kan wasiat, kalau tidak berlaku atau diakui Negara, untuk apa mereka simpan. Saya sarankan Pemerintah Aceh segera membentuk tim khusus untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya mengutip pernyataan salah seorang ahli waris Ibrahim Laweung (53).

Beberapa waktu lalu salah seorang pemilik obligasi yakni, Nyak Sandang, telah bertemu Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta. Warga Aceh Jaya itu memperlihatkan surat obligasi dengan nilai Rp100 dan menyampaikan beberapa permintaannya.

Sementara nilai obligasi yang dipegang ahli waris di Aceh Barat berbeda-beda, ada yang menyumbang Rp1.500 hingga terbesar Rp4.600.

“Saya bukan membanding-bandingkan mereka ini dengan Nyak Sandang. Tapi harus ada keadilan, saya berkeyakinan masih ada warga Aceh lainnya yang juga memiliki obligasi seperti ini,” katanya didampinggi Anggota DPR Aceh, Zainal Abidin. []

Related posts