Dewan minta aparat bongkar prostitusi online, termasuk pelanggan

Polisi akan kembangkan konsumen prostitusi online di kalangan pejabat Aceh
Pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat prostitusi online di Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi VII DPR Aceh meminta kepolisian setempat mengungkap semua bisnis prostitusi di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut.

“Kami meminta kepolisian di wilayah mengungkap semua bisnis prostitusi serta menindak pelakunya dengan hukum yang berlaku,” pinta Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin seperti dilansir laman Antara, Rabu (28/3).

Permintaan tersebut dikemukakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam rapat koordinasi Komisi VII DPR Aceh dengan unsur kepolisian, Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta unsur terkait lainnya.

Baca: Polisi bongkar prostitusi online di Lhokseumawe, 5 orang diamankan

Ghufran menyebutkan, beberapa waktu terakhir ini sejumlah bisnis prostitusi terungkap ke permukaan setelah kepolisian membongkar praktik seks komersial tersebut. Termasuk pengungkapan bisnis prostitusi berbasis daring atau online di sebuah hotel di Aceh Besar.

Baca: Ada pejabat Aceh berlangganan PSK, Germo: Mereka suka yang putih dan bersih

Baca: PSK yang diamankan polisi di Aceh Besar rata-rata mahasiswi

Menurut Ghufran, dalam rapat koordinasi tersebut masih ada bisnis prostitusi lainnya yang belum terungkap. Termasuk tiga target operasi lainnya yang belum diungkap kepolisian.

“Karena itu, kami mendukung kepolisian mengungkap bisnis prostitusi di Aceh. Sebab, bisnis prostitusi ini telah merusak citra Aceh yang menerapkan syariat Islam,” kata Ghufran Zainal Abidin mengungkapkan.

Ghufran juga meminta kepolisian mengungkap siapa pengguna jasa seks komersial dalam bisnis prostitusi tersebut. Pengungkapan ini sebagai bentuk hukuman sosial kepada mereka yang terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.

“Kami juga meminta semua yang terlibat prostitusi, baik germo atau mucikarinya, pekerja seks komersialnya, maupun pelanggan seks komersial tersebut harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Mantan Wakil Ketua DPR Aceh periode sebelumnya ini, maraknya bisnis prostitusi tersebut karena lemahnya pengawasan. Seharusnya, bisnis terlarang ini tidak berlangsung di Aceh bila semua pihak peduli dan ikut bertanggung jawab bersama-sama mengawasi kehidupan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi VII DPR Aceh mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif mengawasi semua lini kehidupan masyarakat. Serta segera mencegah jika terjadi penyimpangan, sehingga hal-hal negatif seperti bisnis prostitusi tidak berkembang di Aceh.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh memperkuat peran Wilayatul Hisbah atau polisi syariah, sehingga pengawasan dan penegakan hukum syariat Islam berjalan lebih maksimal lagi,” kata Ghufran Zainal Abidin. []

Related posts