Sinergi JKA-JKN lahirkan jaminan universal

Pelajar mendapat imunisasi dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. (Kanal Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  –   Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh mencapai 98 persen dengan status cakupan jaminan kesehatan universal. Peserta yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat dibiayai oleh Pemprov Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh. Pemerintah daerah itu menjamin semua warganya mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Hanif, Rabu (4/4/2018) mengatakan, hingga September 2017 jumlah peserta JKN di Aceh sebanyak 5.025.004 orang dari jumlah penduduk Aceh 5.139.254 jiwa. “Dalam perjalanan waktu sisa 2 persen akan terus terdaftar,” kata Hanif.

Dari jumlah peserta JKN yang sudah terdaftar sebanyak 2.289.430 orang atau 44.55 persen penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, 1.723.139 orang atau 33.53 persen PBI APBD Aceh, dan sebanyak 1.012.435 orang atau 19,7 persen merupakan peserta non PBI baik dari PNS/TNI/POLRI, BUMN, dan pekerja swasta.

Hanif mengatakan, Pemprov Aceh menanggung premi kepesertaan semua penduduk Aceh yang tidak terdaftar dalam PBI APBN dan kepesertaan PNS/swasta. “Tahun 2017, pembayaran premi dari Pemprov Aceh mencapai Rp 504 miliar lebih,” kata Hanif. Pada 2018, Aceh menyediakan dana Rp 890 miliar untuk program kesehatan.

Kata Hanif, Pemprov Aceh berkomitmen menjamin biaya kesehatan bagi warganya. Selain menangung premi, pengurusan keanggotaan juga dipermudah. Warga Aceh cukup membawa KTP dan kartu keuarga saat mendaftar sebagai perserta JKN jalur PBI APBD. Setelah mendaftar kartu kepesertaan langsung aktif.

“Secara nasional kepesertaan di atas 95 persen sudah mendapatkan status jaminan kesehatan universal (UHC) dan Aceh provinsi pertama yang mendapatkan status UHC yakni pada tahun 2013,” ucap Hanif.

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai diberlakukan pada 1 Juni 2010. Pemprov Aceh mengklaim ini adalah program kesehatan universal health coverage pertama di Indonesia. Seluruh warga memiliki kartu tanda penduduk Aceh dibebaskan beban finansial saat mengakses pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit daerah. Aceh beruntung memiliki dana otonomi khusus yang besar untuk menopang program tersebut.

Sejumlah warga usai menjalani operasi katarak di RSUD Meureudue, Pidie Jaya.

Pada akhir 2010, Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan “Ksatria Bhakti Husada”  kepada Provinsi Aceh atas program kesehatan tersebut. Pada Mei 2018, Aceh kembali mendapatkan apresiasi yakni penghargaan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (UHC JKN-KIS) Award 2018. Penghargaan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.  Aceh dianggap mendukung program JKN-KIS sebagai program strategis nasional dalam mewujudkan di wilayahnya.

Butuh komitmen

Saat pemerintah pusat menerapkan program JKN pada 1 Januari 2014, JKA tidak dihentikan. Bahkan, JKA menjadi penopang penerapan JKN di Aceh. Warga Aceh yang tidak terdaftar dalam kepesertaan mandiri dan PBI APBN secara otomatis dibiayai oleh JKA.

Kepala Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh Aldiana mengatakan, program jaminan kesehatan Aceh membuat semua penduduk Aceh terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. “Komitmen Pemprov Aceh di bidang kesehatan membuat program JKN di Aceh berjalan sangat baik,” ujar Aldiana.

Aldiana menuturkan, pembayaran premi dari pemerintah selalu tepat waktu. Meski ada peserta mandiri yang tertunggak persentasenya sangat kecil sehingga tidak berpengaruh pada pelayanan.

Namun, kata Aldiana, kualitas pelayanan kesehatan bagi warga peserta JKN bukan hanya dipengaruhi oleh ketersediaan pembiayaan, akan tetapi juga dipengaruhi oleh infrastruktur kesehatan dan tenaga medis. “Keterlibatan pemerintah daerah sangat menentukan kualitas pelayanan,” ujar Aldiana.

Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RUDZA) Banda Aceh Azharuddin mengatakan, pasien pengguna fasilitas JKN yang berobat di RSUDZA mencapai 96 persen. Sedangkan sisanya 4 persen pasien jalur umum. Meski demikian, lanjut Azharuddin, RSUDZA berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi semua pasien.

Jumlah pasien di RSUDZA sehari mencapai 1.500 orang. Rumah sakit milik Pemprov Aceh itu kini berstatus akreditasi paripurna dengan daya tampung pasien rawat inap sebanyak 740 pasien.

“Hasil survei terhadap kepuasaan pasien di RSUDZA mencapai 80 persen menyatakan puas terhadap pelayanan. Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi semua pasien,” ujar Azharuddin.

Baktiar (42) warga Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara menuturkan JKA sangat membantu warga miskin yang tidak sanggup membayar mandiri. Dia menikmati program JKA sejak 2010. Dia berharap program JKA tetap berlaku meski suatu saat gubernur berganti. [Dani Randi]

Related posts