Dua residivis narkotika kembali ditangkap di Langsa

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dua residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (7/4).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, kepada wartawan mengatakan, kedua terduga berinisial IB bin HB (38) dan Mfd bin S (34) diamankan Opsnal Satres Narkoba saat berada di dalam rumah milik IB.

“Saat petugas melakukan penggerebekan rumah milik IB, ditemukan 3 butir pil warna merah bata di bawah tempat tidur, sedangkan BB Sabu dan lainnya ditemukan di becak motor yang berada di depan rumah tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, sambung Kasat, mereka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S (DPO) yang berada di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp 30 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa.

“Kedua terduga tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah divonis selama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah satu paket besar dan satu paket kecil shabu dengan berat keseluruhan 55,32 Gram, tiga plastik tembus pandang bekas shabu, tiga butir pil warna merah bata, satu unit HP merk Nokia warna putih, satu unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit becak motor dan 1 unit Sepmor merk Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BL 4022 KU.

“”Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk di lakukan penyelidikan,” ujar Kasat. [Erza]

Related posts