Alasan cari sensasi, Napi di Pidie ditangkap polisi karena menghina Tuhan

Narapidana penghina Tuhan di Medsos saat diinterogasi polisi di Mapolres Pidie. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang narapidana di Rutan kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh berinisial D (19), ditangkap polisi karena menghina Tuhan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui statusnya di media sosial Whatsapp dan Facebook.

Status itu diunggahnya pada Minggu, 8 April 2018 dengan menggunakan bahasa Aceh. Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Nugraha Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap D karena kata-kata yang digunakannya telah menyamakan Tuhan dengan binatang, sehingga menimbulkan reaksi kemarahan ditengah masyarakat.

Kemudian polisi melakukan penangkapan pelaku di rutan. “Awalnya dia tidak mengaku melakukan ujaran kebencian di medsos, kemudian setelah diperiksa baru dia mengakui perbuatannya,” Kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.

Penangkapan tersangka di rutan karena sedang menjalani hukumannya atas kasus pencurian ternak. D kembali ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian di akun media sosial Facebook dan Whatsapp miliknya.

Bahkan saat di periksa polisi, ia mengaku hanya mencari sensasi. Kemudian D melakukan hal itu lantaran panik karena diputuskan oleh pacarnya. Selain itu, ia mengaku kesal lantaran pengguna Facebook (netizen) yang memancing kemarahan dirinya, sehingga tidak kontrol diri.

“Yang bersangkutan tidak sanggup berpikir lagi karena beban di kepalanya sehingga dia tulis ujaran kebencian itu. Saat ini masih kita periksa,” ujarnya.

Atas perbuatannya ia dikenakan UU Informasi dan Transaksi elektronik Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 2. [Randi]

Related posts