Blangpidie (KANALACEH.COM) – Dua warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di tangkap warga, keduanya diduga berbuat mesum di dalam rumah, Selasa (17/4).
Kedua sejoli tersebut berinisial MA (37) dan MAR (46) mereka berasal dari desa setempat. Warga dibuat geram dengan ulah pasangan ini yang bukan muhrim, dan tengah berduaan.
Keduanya di grebek dalam rumah kosong milik orang tua maskuri. Ketua pemuda Desa setempat, Hasriadi mengatakan, pihaknya memang sudah mengntai keduanya yang kerap berduaan di dalam rumah.
“Sudah tiga jam kami pantau dan pelaku tidak keluar dari rumah, ini sudah yang ke empat kali keluar masuk dengan janda itu dan kali ini berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pihaknya membawa ke kantor Desa, kemudian menyerahkan ke pihak Satpol PP dan WH.
Kasiops Satpol PP dan WH Abdya, Delvan Arianto membenarkan bahwa mereka telah mengamankan kedua pelaku yang diduga mesum itu.
“Ia benar kita sudah mengamankan dua pelaku tersebut sekarang sedang di tangani oleh Satpol PP dan sudah di lakukan penyelidikan oleh pihak PPNS, Penyedik Pegawai Negri sipil (PPNS),” sebutnya.
Kedua pelaku mesum tersebut terancam dengan hukuman maksimal 30 kali cambuk. [Jimi Pratama]