Gubernur Aceh tegur keras Bupati Aceh Tenggara

Gubernur Aceh diminta batalkan proyek yang dikelola BPBA
Irwandi Yusuf. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memberi teguran keras Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, karena telah melakukan mutasi pejabat struktural tanpa mengindahkan aturan yang ada.

“Pak gubernur sudah menegur Bupati Aceh Tenggara akibat mutasi pejabat struktural tujuh kali, tanpa persetujuan tertulis menteri dalam negeri,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Aceh, Mulyadi Nurdin di Banda Aceh, Kamis.

Ia menyebut, surat gubernur Aceh dengan Nomor: 800/005.A/2018 yang bersifat penting perihal mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 28 Februari 2018.

Surat itu ditunjukan ke Bupati Aceh Tenggara, dan ditebuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta lembaga terkait lainnya di Jakarta, Banda Aceh, dan Kutacane.

Dalam penjelasannya Gubernur Irwandi menyatakan, Raidin Pinim baru mejadi pimpinan roda pemerintahan di lingkungan setempat terhitung 2 Oktober 2017.

Namun, lanjut Mulyadi, berdasarkan surat Ketua DPRK Aceh Tenggara Irwandi Desky dengan Nomor: 325/DPRK-AGR/XII/2017 tertanggal 21 Desember 2017 meminta penjelasan tentang mutasi yang dilakukan dijajaran pemerintah kabupaten.

“Pergantian yang dilakukan saudara bupati, tidak sesuai dengan aturan yang ada, yakni baik undang-undang maupun Permendagri,” tutur dia.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta, agar Bupati Aceh Tenggara meninjau kembali keputusan mutasi jabatan tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menandatangani Permendagri No.73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Bila perlu, berkonsultasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan meminta persetujuan Mendagri. Ini supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tegas Mulyadi.

Bupati Aceh Tenggara Raidin acap kali merotasi penjabat di lingkungan pemerintah setempat, sejak dilantik bersama Wakil Bupati Bukhari oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Senin 2 Oktober 2017.

Termasuk Raidin juga melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Ridwan yang digelar pada Rabu (7/3), atau belum genap berusia enam bulan menjabat sebagai bupati. [Antara]

Related posts