Dua berkas bakal calon DPD Aceh ditolak

Verifikasi parpol disebut lebih penting dari presidential threshold
Ilustrasi Pemilu. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 32 orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftar di KIP Aceh yang telah ditutup pada 26 April lalu.

Namun, dari jumlah itu, KIP Aceh menolak dua berkas bakal calon DPD RI asal Aceh. Keduanya tidak memenuhi jumlah syarat yang telah ditentukan berupa minimal dua ribu KTP.

Kedua berkas dukungan yang ditolak oleh KIP Aceh tersebut yakni berkas milik Anizar Zainal dan Hamdani Makam Albarjaber. Sehingga yang diterima berkasnya berjumlah 30 orang.

Komisioner KIP Aceh, Junaidi menyebutkan, untuk calon anggota DPD yang maju pada pemilu 2019 harus memiliki dukungan minimal sebanyak dua ribu dukungan KTP dan tersebar dari 50 persen di Kabupaten Kota di Provinsi Aceh.

Setelah berkas dukungan diserahkan, kata dia, KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi perseorangan peserta pemilu pada 27 April hingga 10 Mei mendatang. Seperti adanya KTP ganda dan lainnya.

Sementara untuk verifikasi faktual dilakukan pada 30 Mei sampai 19 Juni 2018 dengan mendatangi setiap pendukung bakal calon DPD sesuai alamat di KTP, yang dilakukan oleh petugas PPS dan PPK di masing-masing Kabupaten/Kota.

Ia menyebutkan hasil verifikasi administrasi berkas yang dilakukan KIP,  kedua berkas balon senator itu tidak cukup dukungan minimal.

“Setelah kita lakukan verifikasi ternyata kedua balon senator tidak cukup dukungan minimal yang telah ditentukan. Makanya berkasnya kita tolak,” kata Junaidi, Sabtu (22/4).

Sejak dibukanya penyerahan berkas mulai 22 hingga 26 April 2018 tercatat 30 bakal calon senator yang telah menyerahkan berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal.

“Jika nantinya ditemukan ada kegandaan dukungan KTP maka KIP akan menyurati pihak bersangkutan untuk dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

Ke 30 bakal calon DPD asal Aceh yang lolos admisnistrasi ialah, M Fadhil Rahmi, T Saifullah, Tgk Fachrurrazi, Hasanuddin Darjo, Murdani, Masri Gandara Marzuki, Irsalina Husna Azwir, Raihan Iskandar, M Fakhruddin, Muhammad Ali, Mursalin, Burhanuddin Daud dan Fajran Zain.

Kemudian Tgk Abdul Muthalib, Mukhlis Mukhtar, Anwar Ahmad, Iskandar, Fadli Abdullah, Bachrum Manyak, Andri Liska, Muntasir Hamid, Zulfikar W Eda, Haji Uma (Sudirman), Bukhari MY, H Fachrur Razi, Tarmilin Usman, Fachrurrazi bin Hamzah, Ghazali Abbas Adan dan Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. [Randi]

Related posts