Pengadilan Negeri Sigli vonis hukuman mati pembunuh bidan

Sindonews.com

Sigli (KANALACEH.COM) – Pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim (43) yang juga istrinya terdakwa di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur Pidie menerima apa yang diputuskan dalam sidang.

Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani Rusli (46).‎ Vonis mati terhadap terdakwa selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sigli.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda di dampingi dua hakim anggota Danil Saputra dan Samsul Maidi, dalam ruang persidangan PN Sigli, Senin (30/4) yang turut hadir dua anggota JPU Kejari Pidie, Aulia  dan Dahnir.

Terdakwa Hamdani terbukti bersalah menurut hukum telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana terhadap Nursiah binti Ibrahim (43) yang merupakan istrinya sendiri hingga meninggal dunia serta melakukan perampasan harta benda milik korban.

“Terdakwa terjerat pasal 340 pembunuhan berencana dan asal 365 pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata ketua majelis hakim Budi Sunanda SH MH saat membaca amar putusan.

Majelis hakim memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada terpidana mati, Hamdani, untuk masa pikir-pikir apakah akan diajukan banding.‎[Amir Sagita]

Related posts