Polisi Banda Aceh tangkap begal yang memaksa korban oral sex

Ilustrasi begal. (kriminologi.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aksi dua begal yang beroperasi di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar terbilang keji. Pasalnya, mereka bukan hanya merampok, namun korban disuruh untuk melakukan oral sex.

Kejadian itu terjadi pada 29 April 2018 lalu. Peristiwa itu bermula saat korban berinisial IM (23) dan perempuan SAF (21) melintas di Jalan Makam Teuku Nyak Arief, Krueng Barona Jaya.

Saat itu korban pulang dari tempat kerjanya dan melintas sekitar pukul 23:00 WIB, pelaku langsung membuntuti korban. Dan mencegat lalu melakukan pemukulan dengan kayu. “Pelaku memukul korban dengan menggunakan sebatang pohon di bagian kepala hingga kedua korban terjatuh,” kata Kanit 5 Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Iskandar Muda dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (14/5).

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak. Ditempat gelap itulah, kedua korban dipaksa melakukan oral seks. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengambil surat-surat berharga milik korban untuk jadikan sebagai jaminan untuk memeras korban.

“Surat itu akan dikembalikan pada saat korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada tersangka,” ujar Iskandar.

Akibat kejadian tersebut, korban IM mengalami terkilir kedua tangan, kaki terkilir dan kepala memar. Sementara korban Saf mengalami trauma dan takut.

Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi. Tersangka Tau akhirnya berhasil diciduk pada Rabu 2 Mei sekitar pukul 23.00 WIB dan AU dibekuk berselang sepuluh menit kemudian. Keduanya kini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu batang pohon kuda-kuda dan sebilah rencong bersarung warna hitam,” ungkap Iskandar. [Agsetya]

Related posts