4 penambang emas illegal di Nagan Raya jadi Tersangka

Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap dua unit alat berat di area penambang emas ilegal di kawasan Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Selasa 22 Mei 2018 lalu. (Ist)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Sabtu (26/5).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasatreskrim AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang mengatakan, ke empat tersangka masing-masing berinisial UT (36) warga Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian BT (50), KM (47) warga Pondok Teugoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dan H.HM (54) warga Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Sebanyak tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal kini telah dilakukan penahanan, sementara seorang tersangka berinisal BT belum dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).

Dikatakannya, UT melakukan penambangan tanpa izin dan berperan selaku operator alat berat jenis ekskavator (beko). Serta melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

Tersangka kedua yang ditangkap yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Kemudian pelaku KM (47), Ia juga selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.

Tersangka terakhir yakni HM (54), HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal, kata Kasat, HM, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurutnya, keempat pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliyar rupiah. [Fahzian Aldevan]

Related posts