Polisi dalami penyebab Karhutla di Aceh Barat

60 titik panas terpantau di Aceh, tingkat karhutla di atas 70 %
Ilustrasi - Kebakaran lahan atau hutan. (Pendam IM)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Aceh Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap Wahab (48), pemilik lahan, untuk mengungkap penyebab terbakarnya lahan gambut dalam dua hari terakhir di daerah setempat.

“Pemilik lahan belum sempat diperiksa hari Selasa, karena tadi masih dilakukan upaya pemadaman oleh personel polsek dan BPBD. Besok akan dilakukan pemeriksaan di Polsek,”kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kabag Ops Kompol Aditya seperti dilansir laman Antara.

Lahan bergambut sekitar satu hektare terbakar sejak Senin (4/6) berlokasi di pingir jalan lintas Meulaboh, Aceh Barat menuju Banda Aceh, tepatnya kilometer 46 di Desa Seuneubok Tengoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

Ia menyampaikan, personel Polsek Arongan Lambalek sudah berhasil melakukan pemadaman titik api bersama warga setempat, serta mendapat bantuan armada mobil pemadam kebakaran (damkar) dan tim dari BPBD Aceh Barat.

Kepolisian Aceh Barat selama ini gencar melakukan sosialisasi mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) dan larangan membakar saat membuka kebun, bahkan sampai kepada ancaman pidana bagi masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran saat membuka lahan.

Kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan lokasi titik api kebakaran itu agar tidak muncul kembali penyebaran titik api di saat cuaca terik di daerah setempat.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Aceh (BPBA) Teuku Ahmad Dadek, dalam laporan tertulisnya menyampaikan, kebakaran lahan gambut tersebut sudah terjadi sejak Senin (4/6) dan BPBD Aceh Barat turun melakukan pemadaman.

“Api sudah berhasil dipadamkan, setelah kita kerahkan tim reaksi cepat dan tiga unit armada damkar (pemadam kebakaran) dari Pos BPBD Meulaboh. Pos Damkar Woyla turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman,”tuturnya.

Kabupaten Aceh Barat merupakan salah satu daerah di Aceh yang dipetakan rentan terjadi kebakaran lahan gambut. Masyarakat di daerah itu diminta tidak melakukan pembakaran di lahan bergambut karena hal itu merupakan perbuatan tindak pidana.

Related posts