PNS Sabang yang masih cuti akan dikenai sanksi

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM)- Sekretaris Daerah Kota Sabang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran aparatur sipil negera (ASN), di sejumlah instansi pada hari pertama dan hari Kedua masuk kerja pasca libur panjang Lebaran 2018.

Instansi tersebut antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sabang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sabang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang dan sejumlah instansi lainnya.

“Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya sudah kembali bekerja setelah sebelumnya libur cuti bersama lebaran 2018,”  demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs. Zakaria kepada Kanalaceh.com saat berada disalah satu Instansi Pemerintah, Jumat (22/6).

Lanjut dikatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada para PNS dilingkungannya yang masih menambah masa libur diluar izin cuti bersama yang telah diberikan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan surat yang dilayangkan Menteri PANRB Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Sekdako Sabang saat melakukan sidak didampingi Asisten I Pemko Sabang, Asisten II Pemko Sabang, Kepala BKPP, Kepala Kantor Inspektorat, Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang, Kepala Bagian Organisasi Pemko Sabang dan,Kepala Bagian Perekonomian Pemko Sabang. [DA]

Related posts