Berkas partai PDA dan PKPI ditolak KIP Langsa

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) –20 partai peserta pemilu tahun 2019 telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Kota Langsa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota setempat.

Namun, KIP Kota Langsa menolak berkas Partai PDA dan PKPI karena tidak memenuhi persyaratan sistem aplikasi pencalonan, sementara Partai PKB tidak mengajukan calonnya.

Sehingga, hanya 17 partai peserta pemilu tahun 2019 yang telah diterima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memperebutkan kursi di DPRK Langsa.

Menurut Kasrun salah seorang komisioner KIP Kota Langsa menjelaskan, sebelum itu pihaknya telah memberi pemahaman terkait mekanisme mengunggah/upload data caleg, pada sistem aplikasi pencalonan tersebut pada partai politik peserta pemilu 2019.

Dimana setiap parpol telah diberikan bimbingan teknis kepada operator masing-masing, agar mengetahui cara mengupload pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) KPU.

Sayangnya, Partai PDA Kota Langsa tidak satupun ada dalam data bakal calon yang terupload pada Silon KPU, oleh karena itu berkas Bacaleg PDA belum memenuhi syarat dalam dokumen pencalonan sebagaimana petunjuk teknis pengajuan bakal calon.

Hal sama juga dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), sehingga KIP terpaksa menolak dan mengembalikan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan bakal calon.

“Sementara Partai PKB sejauh ini tidak mengajukan berkasnya,” kata Kasrun. [Erza]

Related posts