Pengelola kapal cepat di Sabang diduga kangkangi Peraturan Menteri

(Kanal Aceh/DA)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pengelola Kapal Cepat yang beroperasi di jalur penyebrangan Balohan Sabang – Ulee Lheue Banda Aceh diduga telah mengangkangi Peraturan Menteri Perhubungan.

Dimana pihak pengelola kapal cepat meniadakan tiket ekonomi sebagaimana yang diamanahkan dalam aturan yang berlaku. Bahkan, dari tiga unit kapal yang di operasikan pada jalur penyebrangan Balohan-Ulee Lheue, pihak pengelola dalam hal ini PT Samudra Inti Makmur hanya menyediakan tiket ekonomi dalam jumlah yang sangat terbatas. “Hanya dua kapal saja yang menyediakannya,” kata Ketua Forum Keuchik Kota Sabang Adnan Hasyim kepada Wartawan, Senin (23/7).

Diduga tiket ekonomi tersebut hanya dijual khusus kepada oknum-oknum pada instansi tertentu. Mananggapi tudingan tersebut Pejabat sementara (Pjs) PT Samudera Inti Makmur Kota Sabang, Rudi saat ditemui Wartawan di ruangan tunggu VIP terminal pelabuhan penyebrangan Balohan, Kota Sabang, mengaku tidak memiliki kapasitas dalam menjelaskan hal ini.

Ketika ditanyai mengenai aturan Menteri Perhubungan Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan, Rudi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa penetapan tarif bukan berada pada kewenangannya. Dimana dirinya hanya sebagai pelaksana operasional kapal cepat yang beroperasi pada Penyebrangan Balohan-Ulee Lheue.

“Saya tidak tahu ada aturan itu, karena saya hanya Pjs. Mungkin bisa langsung kepada atasan kami di Banda Aceh,” jawab Rudi saat didampingi oleh Kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Balohan, Abdul Rani.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan mengapa pihaknya PT SIM tidak melaksanakan amanah aturan yang berlaku, bahwa setiap angkutan penyebrangan memiliki dua tarif pelayanan yakni kelas ekomomi dan non ekonomi.

Bahkan, Rudi juga tidak dapat menjawab berapa sebenarnya tarif dasar yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Gubernur Aceh pada penyebrangan Balohan-Ulee Lheue. Meski begitu, dirinya hanya dapat menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyediakan tiket ekonomi dalam jumlah terbatas.

PT SIM di Aceh saat ini mengoperasikan tiga unit kapal cepat yang terdiri dari Express Bahari (EB) 2F, Express Bahari 8B dan Cantika 89 dengan Tarif VIP Rp 100.000 (dewasa) dan Rp. 90.000 anak-anak, Tarif Eksekutif Rp 80.000 (dewasa) dan Rp. 70.000 (anak-anak), Tarif Ekonomi Rp. 60.000.

Sedangkan kapasitas penumpang, pada EB 2F dapat menampung 400 penumpang yang terbagi dalam dua kelas yakni VIP (53) dan Eksekutif (347). Untuk kapal EB 8B memiliki kapasitas 364 Penumpang terbagi dalam tiga kelas VIP (43 Penumpang) dan Eksekutif dan ekonomi (terbatas). Cantika 89 memiliki kapasitas 208 memiliki VIP (30), Eksekutif (166) dan ekonomi (12).

Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 disebutkan Tarif Penyebrangan untuk Angkutan Penumpang terdiri dari Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi dan Non Ekonomi. Tarif ekonomi ditentukan berdasarkan tarif dasar dan jarak dan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan non ekonomi ditentukan oleh tarif dasar, jarak dan pelayanan tambahan dan ditentukan sendiri oleh penyedia jasa. [DA]

Related posts