Seorang warga Aceh Utara dibekuk polisi karena gelapkan mobil rental

Ilustrasi. (detik.com)

Sigli (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie di bantu oleh Personil Polsek Trienggadeng berhasil membekuk pelaku penggelapan kendaraan bermotor  Suzuki APV – 1,5 MT berinisial AL (37), warga Gampong Kambam Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (25/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, (26/7) mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan korban Murdi Bin Musa (44), warga Gampong Meue Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya kepada Polsek Trienggadeng dengan nomor polisi : LP / 07 / III / RES.1.8/ 2018 / RES.PIDIE / SEK. Trieggadeng tanggal 07 Maret 2018.

Dari laporan tersebut, Personil Polsek Trienggadeng berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pidie untuk melakukan menangkapan terhadap pelaku. Dengan memeriksa beberapa saksi, AL akhirnya di temukan di Kampung Halamannnya yang terletak di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. “Dia langsung kita Ciduk denga barang bukti,” jelasnya.

Lanjut dia, awalnya pelaku berniat merental mobil APV BK 1888 GO, warna hitam, dengan nomor rangka MHYGDN41V4J106794 dan nomor mesin G15AID106845, milik Murdi dengan dalih merental mobil tersebut selama 1 bulan dengan biaya Rp 6.000.000.

Namun pada saat masa rental telah habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Merasa curiga pemilik mobil mendatangi rumah pelaku, namun ia sudah melarikan diri ke Jakarta.

Kemudian pada Juni 2016 pemilik mobil menemukan keberadaan mobil tersebut di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara yang telah digadaikan kepada Tgk H. Razali (60), warga Gampong Rayeuk Kuta Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara oleh pelaku sebesar Rp 15.000.000. Saat korban meminta kembali mobil miliknya dari tangan Tgk Razali, ia tidak memberinya dengan alasan kembalikan dulu uang gadai nya sebesar Rp.15.000.000. “Tersangka langsung kita tangkap karena telah melakukan penggelapan,”paparnya.

Lalu pada Rabu (25/7) personel sat Reskrim Polres Pidie yang di pimpin oleh Ipda Muhammad Hidayat tiba di rumah Tgk. H. Razali untuk mengambil mobil APV tersebut namun telah di pinjamkan ke saudaranya bernama Tgk Saiful, lalu Tgk Razali menyuruh membawa mobil tersebut ke Polsek Tanah Luas untuk diamankan.

“Kasus ini telah di tangani di Mapolres Pidie, untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan kita amankan di Mapolres Pidie,” sebut Kasat Reskrim. [Amir Sagita]

Related posts