Karnius dicambuk saat Idul Adha

Warga menyaksikan hukuman cambuk yang digelar di depan umum. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Karnius Bancin (50), pria paruh baya ini terpaksa harus menjalani hukuman cambuk, tepatnya saat ummat muslim menjalani hari raya Idul Adha, Kamis 23 Agustus 2018. Ia dicambuk di depan umum karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak.

Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh langsung menetapkan Karnius sebagai pelanggar syariat Islam. Sebab ia selalu memperjual belikan minuman tuak kepada warga setempat secara terang terangan.

Karnius dieksekusi cambuk sebanyak 30 kali. Dan dipotong lima kali cambuk, karena sebelumnya sudah menjalani lima bulan kurungan di Rumah tahanan (Rutan) Singkil.

Prosesi cambuk tersebut dilakukan dilokasi terbuka, tepatnya di lapangan Mariam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Karnius dijerat telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang Jinayat.

Alasan eksekusi cambuk tersebut di laksanakan di depan umum karena pihak Rutan belum menyanggupi untuk mengadakan hukum cambuk di dalam Rutan. Dimana sebelumnya, Peraturan Gubernur tentang lokasi hukum cambuk telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Dimana eksekusi cambuk harus di dalam Rutan.

“Pihak rutan atau LP belum menyanggupi eksekusi cambuk di dalam, oleh karenanya kami sebagai Eksekutor tetap melaksanakan di depan umum karena tidak ada perintah atasan kami untuk melaksanakan di dalam LP, ” kata Nofry Hardi, salah seorang eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk, terpidana sebelumnya mendapatkan dua pilihan. Pertama di hukum sesuai hukum pidana atau hukum Mahkamah Syariah. ” Terpidana memilih hukum Syariah (cambuk),” katanya.

Pantauan dilokasi, ratusan warga Aceh Singkil menyaksikan eksekusi cambuk tersebut. Tak hanya dari Aceh Singkil, dari daerah lain seperti Kota Subulussalam juga beramai-ramai menyaksikan hukuman cambuk yang dilaksanakan di hari ke dua lebaran Idul Adha. [Randi]

Related posts