Polisi tangkap pelaku perdagangan manusia lintas Negara di Lhokseumawe

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Seorang wanita berinisial FA (29) dibekuk polisi Lhokseumawe, Aceh karena terlibat kasus tidak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) lintas negara.

FA sudah hampir 10 bulan melancarkan aksinya. Ia ditangkap saat dua orang wanita yang jadi korbannya berinisial NW (24) dan DY (20) berhasil melarikan diri dari Negeri Jiran Malaysia. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Lhokseumawe, Inspektur Satu Riski Andrian mengatakan, FA ditangkap saat dua orang korbannya mengadu ke polisi.

“Kejadian itu sudah terjadi sejak sepuluh bulan terakhir. Saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat 7 September 2018.

Sebelum korban diberangkan, tersangka memberikan iming-iming kepada korban. Tentang gaji itu di Malaysia bisa menghidupi keluarga korban. Apalagi, kata Rizki, pelaku mengatakan jika bekerja di Malaysia bisa menjadi sukses dan tanpa kekurangan.

Setelah korban terpincut dan menyetujui, pelaku FA langsung meminta fotokopi KTP dan KK korban untuk mengurus paspor dan biayanya ditanggung oleh pelaku. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan, Sumatera Utara untuk pembuatan paspor.

Setelah paspor selesai, tersangka membawa korban ke Batam, kemudian tersangka menyerahkan korban ke seorang laki-laki etnis Tionghoa yang tidak dikenal, dan kemudian FA kembali lagi ke Kota Lhokseumawe dengan alasan kalau paspor tersangka tidak selesai.

Riski Andrian mengatakan, korban dibawa ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Laki-laki itu menempatkan NW dan DY di sebuah mess yang berpenghuni 60 orang.

“seluruhnya berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 hingga 20 tahun. Penghuni itu dijadikan sebagai PSK ke sebuah tempat prostitusi di negara Malaysia. Korban bisa kembali ke kampung karena berhasil kabur,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta. [Rajali Samidan]

Related posts