Bongkar rumah memakai alat berat, Ketua PN Simeulue dilapor ke KY

Rumah Ahmadi yang dirobohkan oleh alat berat. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Pengadilan Negeri Sinabang,Kabupaten Simeulue akan segera dilaporkan ke Komisi YudiSial (KY) oleh tim kuasa hukum Ahmadi (48), seorang warga Simeulue yang rumahnya dieksekusi paksa memakai alat berat oleh pihak pengadilan setempat pada 30 Agustus 2018.

Pelaporan itu dilakukan karena tim kuasa hukum tereksekusi (Ahmadi) yakni Sanri Amin Cs menemukan sejumlah kejanggalan pada eksekusi tersebut. Selain terkesan ada unsur “pakasaan” dalam mengeksekusi (dengan membuldoser), gugatan atau permohonan melawan eksekusi yang diajukan oleh tereksekusi juga tidak ditanggapi pihak pengadilan.

Kuasa hukum Ahmadi, Sanri Amin menyebutkan, pelaksanaan eksekusi yang dijalankan PN Sinabang sangat tidak fair. “Eksekusi rumah yang berdiri di lahan sekitar 300 meter tersebut dihancurkan ketika tergugat Ahmadi telah memasukkan gugatan perlawanan eksekusi karena menemukan novum atau bukti-bukti perkara baru,” katanya dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/9) malam.

Sandi menjelaskan, pada 2011 lalu Ahmadi membeli sebidang tanah (300 meter) di Desa Ameria Bahagia, Air Dingin, Kota Sinabang. Tiga tahun kemudian atau setelah adanya bangunan rumah semi permanen di atasnya, penjual tanah kepada Ahmadi digugat oleh orang lain.

Dalam perkara ini, Ahmadi sebagai pembeli tanah dan pemilik bangunan rumah dimasukkan sebagai tergugta dua, tergugata satu orang yang menjual tanah dan ada seorang lainnya sebagai tergugat tiga. Atas gugatan tersebut, para tergugat menang di tingkat kasasasi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahakamah Agung (MA).

Pengadilan memutuskan menghapus hak Ahmadi atas tanah yang dibelinya dan tanah dikembalikan kepada tergugat dalam keadaan kosong. Kemudian pihak PN Sinabang melakukan eksekusi putusan MA tersebut dengan memanggil Ahmadi agar membongkar bangunannya.

Atas pangilan eksekusi tersebut, Ahmadi melalui kuasa hukumnya Sanri Amin Cs pada 20 Agustus 2018, memasukkan gugatan perlawanan eksekusi ke pengadilan karena menemukan bukti perkara baru. “Kami juga memasukkan surat penangguhan eksekusi ke PN Sinabang,” ujar Sanri.

Namun pada 30 Agustus 2018 rumah Ahmadi dirobohkan menggunakan alat berat sementara pengadilan mengabaikan gugatan perlawanan dan surat penangguhan eksekusi tersebut. Padahal, sidang gugatan perlawanan eksekusi baru dilaksanakan pada awal September 2018.

“Kami heran apa kepentingan pengadilan untuk cepat -cepat mengeksekusi rumah Ahmadi. Kami punya bukti baru untuk gugatan perlawanan. Kalau nanti Ahmadi terbukti tidak bersalah, siapa yang bertanggung jawab atas rumah yang sudah dihancurkan ini” tanya Sanri Amin.

Sanri Amin menyayangkan sikap pengadilan yang tetap mengeksekusi rumah Ahmadi dan memakai alat berat, sementara tergugat sudah memasukkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Sinabang. Lanjut Sanri, pengadilan bisa langsung mengeksekusi rumah tersebut apabila tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan tergugat.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, pada Senin mendatang kuasa hukum Ahmadi, Sanri Amin Cs akan melaporkan ketua Pengadilan Negeri Sinabang berinisial HM , Hamzah Sulaiman ke Komisi Yudisial (KY) RI. [Randi/rel]

Related posts