Pelaku penculikan bersenjata di Aceh Utara dibekuk Polisi

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria paruh baya berinisial S. Pria 60 tahun itu diduga sebagai salah satu pelaku penculikan bersenjata terhadap korban M. Azwani (38) warga Gampong Alue Semambu Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Kasus penculikan tercatat dalam laporan Polisi yang dibuat istri dan seorang teman korban sebagai saksi ke Polres Aceh Utara pada 8 September lalu.

“Tersangka S saat ini sudah ditahan bersama 3 pria lainnya yang ikut ditangkap Kamis kemarin dalam upaya pengembangan kasus penculikan ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, pada Jumat (05/10).

Tersangka S ditangkap dikawasan Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tiga pria lainnya berinisial N (31), G (35) dan B (36) di sebuah gubuk di Kecamatan setempat.

“Dilokasi penangkapan terakhir ditemukan sejumlah 4 paket narkotika jenis sabu seberat 9,29 gram dan seperangkat alat hisap. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penculikan dan kasus narkoba,” ujar Iptu Rezki.

Penculikan terhadap M Azwani terjadi pada 7 September 2018 lalu pada pukul 22.30 WIB dijalanan Gampong Alue Seumambu Kecamatan Cot Girek.

Saat kejadian, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya dicegat oleh 4 orang tak dikenal yang mengendarai mobil Avanza, 2 diantaranya dilaporkan menggunakan senjata api yang memaksa korban naik kedalam mobil pelaku.

Didalam mobil wajah korban dipakaikan sebo dan matanya ditutup lakban. Sementara teman korban ditinggal bersama sepeda motornya di TKP.

Keesokan harinya korban penculikan ini diketahui berada di sebuah gubuk kosong milik tersangka S dikawasan Gampong Dapu Arang Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Kepada Polisi Korban mengaku dibebaskan 2 pemuda tak dikenal. [Rajali Samidan]

Related posts