KLHK acungi jempol atas vonis pembakar hutan Aceh dihukum Rp 366 M

Karena pembukaan lahan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil terbakar
Petugas gabungan memadamkan api. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 miliar ke Kallista Alam. Perusahaan itu nyata-nyata terbukti membakar ribuan hektare hutan di Aceh.

“Kami mengapresiasi putusan majelis Hakim PT Aceh atas banding yang kami ajukan,” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat seperti dilansir laman Detik.com, Senin (15/10).

Putusan itu diketok pada 4 Oktober 2018 dengan nomor perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA. Duduk sebagai ketua majelis Djumali dengan anggota Petriyanti dan Wahyono.

Putusan ini merupakan penerapan prinsip in dubio pro natura oleh majelis PT Aceh,” ujar Rasio yang baru saja sampai di Jakarta dari London dalam rangka ‘London Conference on Illegal Wildlife Crime 2018’ itu.

Prinsip in dubio pro natura adalah prinsip dalam kasus-kasus lingkungan hidup. Yaitu jika dihadapkan pada ketidakpastian sebab akibat dan besaran ganti rugi, maka pengambil keputusan baik dalam bidang kekuasaan eksekutif maupun hakim dalam perkara-perkara perdata dan administrasi lingkungan haruslah memberikan pertimbangan atau penilaian yang mengutamakan kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

“Keberpihakan majelis hakim untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rasio.

Kasus bermula saat hutan di Rawa Tripa terbakar hebat pada 2012. Pemerintah bergerak dan menggugat PT Kallista Alam selaku pemegang izin atas pembukaan sawit di atas lahan itu.

PT Kallista Alam kemudian dihukum merecovery hutan dengan nilai denda Rp 366 miliar. Putusan itu diketok oleh PN Meulaboh, banding, kasasi dan PK.

PT Kallista Alam tidak habis akal. Ia meminta permohoan perkara itu tidak bisa dieksekusi. Anehnya, PN Meulaboh mengabulkan dan membatalkan putusan-putusan sebelumnya.

KLHK tidak terima dan mengajukan banding dan dikabulkan.

“Kami meminta ketua PN Meulaboh untuk segera mengeksekusi ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pembakaran lahan yang dilakukan oleh PT Kallista Alam. Dengan adanya putusan ini, tidak ada alasan lagi bagi Ketua PN Meulaboh untuk menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkeputusan tetap (inkrach van gewidjsde) di mana PT Kallista harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 mililar atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” pungkas Rasio. []

Related posts