Pemerintah Aceh digugat Rp 1 Triliun terkait bisnis hotel

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PT Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia menggugat Pemerintah Aceh sebesar Rp 1 Triliun terkait kerjasama bisnis perhotelan di Kawasan Menteng, Jakarta.

Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan yang bernomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam gugatanya PT AHM Indonesia menyatakan Pemerintah Aceh melakukan perbuatan melawan hukum. Hingga sat ini gugatan it terus bergulir.

Adapun gugatan AHM kepada majelis hakim yang berbunyi “Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang Kerjasama Pemanfatan Tanah dan Bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor: 11/PKS/2014 dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga,” sebut penggugat, PT AHM.

Kemudian PT AHM meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat yaitu kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

“Ketiga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik tergugat berupa tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat terletak di Jl RP Soeroso No 14 Cikini Menteng Jakarta Pusat,”

Mengetahui hal itu, Pemerintah Aceh mengaku terkejut soal gugatan tersebut. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden mengatakan, mess Aceh yang di Jakarta dikelola oleh PT AHM Indonesia sebagai pihak ketiga dan tempat itu dioperasikan sebagai hotel.

“Mereka sudah dua tahun menunggak sudah tidak menyetor ke Pemerintah Aceh. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi tapi tetap tidak selesai. Sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).

Pemerintah Aceh juga tengah menyiapkan sesuatu untuk menghadapi gugatan itu. Pihaknya juga berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh.

“Tentunya kita sedang menyiapkan segala sesuatunya terhadap gugatan tersebut,” sebutnya. [Randi]

Related posts