Banda Aceh (KANALACEH.COM) -Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil (AMPPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menindak tegas PT Socfindo yang melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Lae Cinendang tanpa izin.
Rahmadin koordinator aksi menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui aktivitas PT Socfindo yang dinilai telah melanggar aturan, karena membuang limbah ke sungai tanpa izin beberapa hari yang lalu. Seharusnya, kata dia, Pemkab Singkil mampu mengambil tindakan atas pelanggaran itu.
“Kami menilai pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil selama ini terkesan tutup mata dengan aksi pabrik kelapa sawit itu yang membuang limbah sembarangan ke sungai,” kata Kordinator aksi Ammpas, Rahmadin pada Rabu (17/10).
Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Buktinya, kata dia, belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini. Dampaknya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. Selain merugikan masyarakat, pembuangan limbah cair ke sungai Lae Cinendang juga merusak ekosistem.
“Tindakan perusahaan tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum. Ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak penyakit, seperti diare, tikus dan kurap,” ujarnya.
Pihaknya merasa prihatin karena sungai yang seharusnya dijaga kebersihannya, justru dicemari oleh pihak-pihak yang tidak merasa bertanggungjawab.
Amppas mendesak Pemerintah Aceh dan juga pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu.
“Kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Aceh Singkil segera mengkaji ulang amdal milik PT Socfindo, Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan,” sebutnya. [Randi/rel]