Mantan juru penerangan GAM: jangan lukai perasaan mantan kombatan

Mantan Juru Penerangan GAM Wilayah Pasee Junaidi Yahya

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Lembaga Wali Naggroe merupakan sebagai simbol perjuangan dan merupakan bagian dari kekhususan Aceh, sehingga jangan ada yang mengusik atau menganggu lembaga tersebut.

Mantan Juru Peneragan Aceh Merdeka Wilayah Pasee Junaidi Yahya, Kamis (15/11) mengatakan, pernyataan Senator Aceh Ghazali Abbas Adan yang menganggap lembaga Wali Naggroe tidak penting lagi, maka telah melukai perasaan mantan Kombatan GAM.

“Semangat Wali Nanggroe selalu ada dalam diri kami dan semangat itu tidak akan pernah pudar, maka kalau ada pihak tertentu yang menganggu keberadaan Lembaga Wali Nanggroe, maka kami siap membelanya,” ujar Junaidi Yahya.

Junaidi Yahya menambahkan, Lembaga Wali Nanggroe telah diamanahkan dalam Poin 1.1.7 MoU Helsinki dan kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97.

Lembaga Wali Nanggroe tersebut merupakan sebagai pemersatu rakyat Aceh dan juga sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh. Sehingga lembaga tersebut harus selalu ada.

“Hadirnya Lembaga Wali Nanggroe memiliki sejarah yang panjang dan ini merupakan sebagai bentuk kekhususan Aceh. Jangan melukai hati Mantan Kombatan GAM, dengan memberikan pernyataan kalau lembagai itu tidak penting lagi,” tutur Junaidi Yahya.(A)

Related posts