Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 20 orang etnis Rohingnya, Myanmar, yang terdampar di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, dipindahkan dari Kantor Imigrasi ke Panti Gepeng Gampong (Desa) Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa pagi.
“Mereka sudah dipindahkan ke Panti Gepeng Gampong (desa) Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa sejak Jumat (9/12),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar saat dihubungi dari Banda Aceh, seperti dilansir laman Antara, Selasa (11/12).
Mirza Akbar mengakui, ke-20 orang tersebut sempat tinggal di mushalla Kantor Imigrasi setempat pada 5-9 Desember 2018.
“Sekarang mereka dibawah pengawasan pihak berwajib dan terkait kebutuhan mereka untuk sementara ditangani oleh Pemko Langsa melalau Dinas Sosial setempat,” ujar dia.
Mereka yang ditampung adalah Abdul Karim (12), Abdul Rohim (14), Abdul Risyik (19), Abdul Maur (16), Muhammad Taka (18), Muhammad Amin (14), Muhammad Hayas, Muhammad Salim (27), Muhammad Salim (17), Muhammad Nur Syumi (18), dan Muhammad Idris (18).
Selanjutnya, Hafiz Muhammad Ismail (20), Nur Islam (19), Suimamba 50), Amir Ali (28), Solomullah (24), Harisyik (16), Rusyi Tamot (28) Syakkara Homma (23), dan Muhammad Zubir (14).
Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Wilayah Idi, Aceh Timur, Razali Muhammad Ali sebelumnya menyatakan, mereka bukan terdampar, tapi segaja merapat atau singgah di Kuala Idi karena cuaca buruk di laut.
“Saat masuk ke Kuala Idi perahu kayu etnis Rohingya itu masih hidup dan bahkan di atas perahu mereka masih ada bahan bakar sekitar 250 litie. berdasarkan pengakuan mereka tujuannya ke Malaysia karena cuaca buruk, maka masuk ke Kuala Idi,” jelas Razali.?
Pemerintah Aceh elah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk tidak lanjut penanganan terkait 20 orang etnis Rohingya yang terdampar di bibir pantai Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kita terus berkoordinasi pemerintah pusat, seperti baru-baru ini telah mengirim surat ke Kemenkopolhukam dan kementerian terkait,” ujar Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri di Banda Aceh.
Ia mengatakan, penanganan terhadap warga asing yang masuk ke Indonesia terutama pengungsi dan pencari suaka asing harus selaras dengan gagasan yang tercantum dalam Konvensi Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1951, dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri sebagai penjabaran Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. []