2 Napi Lapas Lambaro kembali ditangkap, Sisa 74 lagi

Salah seorang napi ditangkap polisi. (Foto: Hendri)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap dua orang napi yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro pada (29/11) lalu. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda.

Keduanya napi yang ditangkap yaitu Zulkifli (35) napi dengan kasus pembunuhan. Ia ditangkap di Bireuen dan hendak menuju ke Takengon, Aceh Tengah pada Minggu (16/12).

Direktur Kriminal Umum Polda Aceh, Kömbesini Pol Agus Sartijo mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait napi tersebut selama satu minggu.

“Pelaku (Zulkifli) rencana akan melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan l300 menuju Takengon. Lalu kita razia dan dia tidak bisa menunjukkan indentitas,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (17/12).

Kemudian, dilokasi berbeda, napi atas nama Aiyub bin Yunus dengan kasus pencabulan di tangkap di wilayah Aceh Timur. Aiyub ditangkap di dalam rumahnya, yang sudah bersembunyi sejak kaburnya 113 napi Kelas II A Banda Aceh.

Hingga kini, sudah 39 napi yang ditangkap dari 113 orang yang kabur sejak 29 November 2018 lalu. Sementara, sisanya berjumlah 74 masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Agus Sartijo meminta napi yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.  “Kita masih memburu 74 napi napi lainnya yang masih berada di luar tahanan. Kita minta mereka segera menyerahkan diri,” ucapnya. [Randi]

Related posts