Akademisi Abulyatama nilai Pemerintah diskriminatif terhadap lulusan kedokteran

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Implementasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau dokter gigi (UKMPPD) dinilai belum berjalan secara optimal dan baik.

Hal itu dikatakan oleh Akademisi Fakultas Kodekteran Abulyatama, dr Iziddin Fadhil, ia menilai masih adanya upaya diskriminasi dari pemerintah, BUMN, swasta dan perguruan tinggi terhadap lulusan dokter.

“Buktinya masih ada instansi dalam rekrutmen tenaga kerja mensyaratkan status akreditasi perguruan tinggi sebagai syarat admisitrasi. Sebahagian lembaga mensyaratkan akreditasi minimal B, bahkan ada yang mensyaratkan akerditasi A untuk dapat ikut seleksi,” kata Iziddin melalui pesan tertulis yang diterima, Senin (17/12).

Menurunya, pada pasal 2 poin A  juga disebutkan,  uji kompetensi diselenggarakan untuk menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan terstandar secara nasional.

“Dengan keputusan ini jelas setiap lulusan fakultas kedokteran yang telah mengikuti dan lulus UKMPPD diakui memiliki standar nasional sebagai dokter,” jelasnya.

Selain itu, beberapa perguruan tinggi, juga ada yang mensyaratkan status akreditasi fakultas asal calon peserta didik sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis.

“Bagaimana dengan lulusan dokter yang telah lulus UKMPPD, namun status akreditasi institusi asalnya masih C atau B,” lanjutnya.

Status akreditasi perguruan tinggi tidak dapat dibebankan kepada personal lulusan. Kata Iziddin, status akreditasi institusi pendidikan merupakan kewajiban institusi pendidikan. Sesuai parameter standar penilaian yang ditetapkan oleh Kemenristek Dikti.

“Kalau IPK dijadikan syarat, menurut saya masih relevan. Karena IPK merupakan representative dari kemampuan akademik personal lulusan,” sebut Iziddin.

Terlebih dampak diskriminatif tersebut telah melanggar hak warga untuk menjadi abdi negara, mensejahterakan dirinya dan keluarga serta menghambat dokter mendapatkan kesempatan pengembangan diri melalui pendidikan (dokter spesialis). Pasalnya, sebahagian mereka memiliki kemampuan akademik yang baik,  finansial yang cukup dan dukungan dari pemerintah daerahnya yang kuat.

“Kondisi ini berdampak pada distribusi dokter umum dan spesialis di daerah akan sulit tercapai, akibat persyaratan yang diwajibkan kepada lulusan dokter yang melamar baik di instansi pemerintah, BUMN atau swasta yang tidak adil,” pungkasnya. [Randi/rel]

Related posts