Kasus narkoba, dua oknum Polisi Langsa di pecat tidak hormat

Ilustrasi. (sulteng terkini)


Langsa (KANALACEH.COM) – Dua oknum Polisi Polres Langsa yang terlilit kasus narkoba jenis sabu berinisial Brigadir A dan Bripka Y yang bertugas di Kantor BNN Kota Langsa, dipastikan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian dikatakan Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan menjawab pertanyaan Wartawan ketika acara Press Release di Aula rapat kerja di Mapolres Langsa, Senin (31/12).

Meski sudah Incrah dalam putusan peradilan umum terhadap kedua oknum Polri itu, kata dia, tentu perlu proses

“Yang jelas dipastikan akan dipecat, tegas Andy Kapolres Langsa ini. Anggota polisi tidak kebal hukum, jika melanggar kode etik profesi Polri maka akan diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor  14/2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Hal ini juga sebagai komitmen untuk memberantas narkoba, sehingga jika ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maka tidak akan ditoleransi,” demikian penjelasan Kapolres Langsa. [Erza]

Related posts