MUI tegaskan tidak pernah membahas usulan hukuman potong tangan

Kantor MUI. (Photo: nusanews.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi mengatakan, MUI tidak pernah mengusulkan hukuman potong tangan untuk masuk dalam rangkaian hukum positif.

Saat dihubungi, Masduki menegaskan MUI tidak pernah membahas sedikit pun terkait wacana tersebut.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan. Sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah, dan atau dikurangi produknya.

Seperti dikutip laman Liputan6.com, Masduki mengatakan tidak mudah berbicara satu produk hukum tertentu lantas mengklaim bahwa produk tersebut adalah hasil usulan MUI.

Sebelumnya, hukum potong tangan hangat dibicarakan setelah Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain berbicara mengenai hukuman tersebut. Zulkarnain ditengarai menggodok hukuman potong tangan dan akan mengusulkannya pasca-Pilpres 2019.

Masduki mengatakan dalam rapat internal MUI, Zulkarnain selaku pengurus tidak pernah membicarakan usulan tersebut.

“Kami MUI merasa kaget dengan pernyataan yang disampaikan Beliau,” kata Masduki, Kamis (3/1).

Menurut Masduki, sebaiknya setiap pihak agar menjaga pernyataannya, jangan sampai justru menjadi gaduh di tahun politik.

Adapun pernyataan Zulkarnain, menurut dia keluar dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pengurus ormas Mathla’ul Anwar atau pegiat Jamaah Tabligh.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan pihaknya mengusulkan agar para koruptor dikenakan hukuman potong tangan. Aturan tersebut menurut dia sesuai dengan syariat Islam yang menghukum para pencuri termasuk koruptor dengan hukuman potong tangan.

“Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019,” katanya di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018 malam.

Mantan dosen Universitas Sumatera Utara ini menjelaskan, jika usulan tersebut diterima maka terpidana korupsi tidak perlu lagi menjalani hukuman di penjara, cukup dipotong saja tangannya.

Dengan cara ini, menurut dia pemerintah bisa menghemat hingga Rp 15 triliun. Sebab, pemerintah tidak perlu lagi menyediakan anggaran makan dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidup koruptor selama di penjara. []

Related posts