Soal TKA asal China, PT Lafarge: mereka bukan karyawan langsung PT LCI

PT Lafarge Cement Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar. (Photo: Lintasnasional)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – 51 Tenaga kerja China yang tepergok bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI) di Lhoknga, Aceh Besar ternyata sudah setahun bekerja di perusahaan tersebut.

TKA tersebut izin kerjanya yang diberikan untuk sektor kontruksi, tapi faktanya mereka bekerja pada sektor lain dan menyalahi visa. Selama ini perusahaan pihak ketiga yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu sudah sejak 2009, namun selalu berganti setiap tahunnya.

“51 TKA yang melanggar dokumen itu telah bekerja selama setahun,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Januari 2019.

Baca: 51 TKA Asal Tiongkok tanpa dokumen lengkap diusir dari Aceh

Kepala hubungan masyarakat PT LCI, Farabi membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di PT LCI hendak dideportasi. Akan tetapi pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.

“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” kata Farabi saat dikonfirmasi.

Menurut Farabi, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan power plant (daya listrik) di PT LCI. Karyawan yang bermasalah itu, akan dipulangkan setelah pihak PT LCI melakukan investigasi.

“Nanti akan kami kabarkan kembali. Saat ini kami sedang rapat internal terkait persoalan ini,” sebutnya.

Pihak Pemerintah Aceh memberi waktu hingga hari ini pukul 18:00 WIB, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, lansung di deportasi ke negara asalnya. [Randi]

Related posts