3 pria mabuk cabuli anak di bawah umur di Subulussalam

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Singkil membekuk 2 pelaku pemerkosa gadis di bawah umur, di Subulussalam. Sementara satu orang lagi masih DPO.

Dua orang yang ditangkap berinisial SS (23) dan PM (24). Mereka ditangkap ketika korbannya yang masih berusia (17) melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban sedang jalan dengan pacarnya keliling Kota Subulussalam. Dan setelah itu, korban diajak pacarnya masuk ke kebun sawit di Kecamatan Simpang Kiri.

Tiba-tiba datang tiga orang pemuda dalam kondisi mabuk dan mengaku pemilik kebun sawit langsung menyekap mereka. Kemudian mengancam korban dengan tiga pilihan.

Pertama, pelaku meminta agar korban difoto dalam keadaan tanpa busana atau diancam akan dibawa ke kantor kepala Desa atau disetubuhi oleh tiga pelaku.

“Korban saat itu mengiyakan permintaan yang ke tiga karena ingin cepat pulang dan setelah itu ke tiga pemuda itu langsung melakukan layaknya hubungan suami istri secara bergiliran kepada korban,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (30/1).

Kini, kedua pelaku masih ditahan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Kedua pria yang ditangkap ini diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan. [Randi]

Related posts