Sederet fakta menarik rekrutmen PPPK khusus honorer

Siap-Siap, pendaftaran CPNS buka 1 Agustus 2017
Ilustrasi tes CPNS. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) pada hari ini, Jumat, 8 Februari 2019.

Menurut Syafruddin, formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK khusus honorer ini ditunjukkan untuk guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian, serta tenaga-tenaga fungsi teknis.

Umumnya mereka karena umur, UU, aturan, tidak bisa ikut rekrutmen CPNS umumnya. Karena P3K tidak membatasi umur, sehingga ruangnya di situ,” ungkap dia.

Syafruddin menegaskan, guru menjadi prioritas karena cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran terkendala usia.

“Tetap guru. Guru honorer. Karena guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur,” kata dia seperti dilansir laman Liputan6.com.

Dia juga menjelaskan, pemerintah akan mengumumkan hasilnya pada 23 Februari. Keputusan tersebut terdapat pada UU.

Pada penyelenggaraan seleksi ini, Kementerian PANRB akan menggunakan sarana BKN. “Dan sebagian dimiliki Dikbud. Bulan Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk Ujian Nasional, jadi kita pakai bulan ini alatnya,” kata Syafruddin.

Syafruddin sendiri mengaku optimistis bahwa proses pelaksanaan tes penerimaan PPPK akan berjalan lebih lancar. Sebab, jumlah pesertanya tidak sebanyak tes CPNS.

Sebelumnya, beleid yang mengatur Rekrutmen PPPK sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air.

Ini rangkuman beberapa fakta menarik seputar rekrutmen PPPK khusus honorer. Berikut uraiannya:

  1. Buka 75 ribu formasi
  2. 3 profesi yang dapat prioritas
  3. Usia pelamar maksimal 1 tahun sebelum masuk usia pensiun
  4. Bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
  5. Tekhnis penyusunan kebutuhan dan metode rekrutmen tidak jauh beda dengan CPNS
  6. Melalui dua tahapan seleksi
  7. Masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 Tahun dan dapat diperpanjang
  8. Gaji dan tunjangan sesuai PNS
  9. Berhak mendapatkan cuti
  10. Tanda identitas disamakan dengan PNS
  11. Pemerintah telah siapkan anggaran buat rekrutmen PPPK. []

Related posts