Surya Paloh digugat terkait masa jabatan sebagai Ketua Nasdem

Surya Paloh. (Kanal Aceh/Khalis)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kader Partai NasDem bernama Kisman Latumakulita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masa jabatan Surya Paloh sebagai ketum. Surya Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres NasDem pada Februari 2013.

Kisman menjelaskan, rentang waktu kepemimpinan Surya Paloh yang disahkan oleh Menkumham saat itu, Amir Syamsudin, terhitung sejak 6 Maret 2013 sampai 6 Maret 2018. Jika mengacu pada hal tersebut, seharusnya masa jabatan Surya Paloh sudah selesai. Namun hingga saat ini belum ada pergantian ketum.

“Dengan demikian kepengurusan Kakak Surya Paloh sudah berakhir di 6 Maret 2018. Ini kan mengakibatkan dampak dari legasi hukum dan politik yang dilakukan pada negara. Kalau di internal NasDem sendiri tidak apa-apa. Kalau di KPU kan kasihan jadi persoalan hukum, maka gugatan ini dilayangkan agar jadi kepastian,” kata Kisman seperti dilansir laman Kumparan.com,  Jumat (8/2).

Kisman mengungkapkan telah menempuh jalur partai untuk memastikan persoalan ini diselesaikan di internal lewat mahkamah partai. Namun, kata dia, mahkamah partai tidak merespons.

Padahal sesuai aturan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan bahwa mekanisme penyelesaian di mahkamah partai harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. “Ya sudah berakhir di mahkamah partai tanpa ada keputusan. Maka saya cari kepastiannya lewat pengadilan,” tuturnya.

Tanggapan NasDem

Secara terpisah, Ketua DPP Partai NasDem Martin Manurung membantah masa jabatan Surya Paloh menjadi persoalan yang berdampak hukum pada kebijakannya di partai. Menurut dia, dalam AD/ART majelis tinggi partai telah memutuskan tidak melakukan pergantian ketum sampai Pemilu 2019 berakhir.

Martin menjelaskan, majelis partai itu memiliki kebijakan tertinggi dalam AD/ART di internal partai. “Secara internal majelis tinggi sudah bersidang untuk memutuskan penundaan kongres sampai selesai pemilu.

Itu keputusan sudah sejak lama. Dia (Kisman) enggak tahu karena dia enggak pernah aktif di partai. Kerjaannya dia ngomong-ngomong di luar aja,” kata Martin saat dihubungi wartawan. Ia menyebut Kisman tidak paham mekanisme organisasi di partai. Martin juga menyatakan pelaporan Kisman tidak berpengaruh terhadap NasDem.

“Seingat saya dia bukan anggota partai lagi. Dia enggak tahu undang-undang partai politik. Lagian mahkamah partai itu untuk perselisihan pengurus, perselisihan internal partai, bukan untuk masalah gugatan seperti itu,” kata Martin. []

Related posts