Kemenhub gratiskan pengurusan dokumen kapal nelayan

(beritatrans)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan mengumumkan, akan memfasilitasi pengukuran kapal untuk mendapatkan surat laut ataupun pas secara gratis. Dengan begitu, nelayan dapat mengurus dokumen kapalnya secara cuma-cuma dan tidak membutuhkan biaya apapun.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan, surat laut atau surat tanda kebangsaan kapal Indonesia merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 pasal 163 yang menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.

“Kita akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar,” kata Hengki seperti dilansir laman VIVA.co.id, Minggu (10/2).

Sampai saat ini, dia mengatakan, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Misalnya di Jawa Timur, terdapat sebanyak 1.436 kapal yang sudah didata dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran.

“Per tanggal 8 Februari 2019 Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal yang berada di Provinsi Jawa Timur,” ucap dia.

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut, yakni untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage (GT), Pas Besar untuk kapal berukuran 7-175 GT, serta Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari 7 GT.

“Surat laut, pas besar maupun pas kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal, serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah. Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha,” tutur Hengki.

Syarat Dapat Pas Kecil

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan Pas Kecil secara gratis adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yaitu surat permohonan pengukuran kapal, surat tukang kapal (Pacak) yang disahkan oleh kelurahan, surat rekomendasi kapal, serta fotokopi KTP pemilik kapal.

Untuk mendapatkan surat Pacak, permohonannya akan diajukan oleh Dinas Perhubungan wilayah setempat kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Setelah permohonan diajukan akan dilakukan pengukuran dan pendataan tahun pembuatan kapal yang difasilitasi oleh Asosiasi Industri Boat Yard Indonesia (AIBINDO).

Kemudian, pemilik kapal akan mendapatkan surat Pacak dan diharuskan melakukan pengesahan surat ke Kelurahan setempat. Tahap terakhir, akan dilakukan pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. []

Related posts