BKSDA Aceh sita Orangutan yang dipelihara warga

Orangutan Sumatera. (foto: WWF Indonesia)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim BKSDA Aceh berasama mitra Orangutan Information Center (OIC), mengevakuasi seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari masyarakat di Aceh Selatan.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, sebelum disita satwa dilindungi itu telah dipelihara oleh salah seorang awarga di Desa Blang Gelanggang.

“Mendapatkan informasi tentang pemeliharaan tersebut kemudian tim langsung menyita satwa dilingungi ini pada Sabtu (9/2) lalu,” kata Sapto, Senin (11/2).

Orangutan jantan berusia 4 tahun ini kata Sapto, selanjutnya di bawa  ke Pusat Rehabilitasi OU Sumatera di Sibolangit, Sumatera Utara untuk menjalani proses rehabilitasi dan selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Data BKSDA Aceh sejak 2013 hingga 2018 tercatat sebanyak 40 individu orangutan disita dari peliharaan warga dan transaksi ilegal, serta 57 dievakuasi dari perkebunan.

Rinciannya tahun 2013 tujuh individu, 2014 tiga individu, 2015 delapan individu, 2016 sembilan individu, 2017 enam individu dan di Tahun 2018 sebanyak tujuh individu.

Ia berharap ke depannya, pelaku pemelihara juga akan dikenakan hokum, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pemelihara satwa yang dilindungi.

“Biar masyarakat tahu bahwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin itu pidana” ujarnya. [Rino Babahrot]

Related posts