Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR maupun gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara akan cair pada Mei 2019. Meski begitu, dia belum mau mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebijakan tersebut.
Sebab, kata dia, saat ini, pihaknya masih menunggu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mendata keseluruhan ASN yang memiliki hak untuk mendapatkan THR maupun gaji ke-13 tersebut. Namun begitu, dipastikannya seluruh ASN akan mendapatkannya, termasuk ASN di Pemerintahan Daerah.
“Menteri PAN-RB (Syafruddin) akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan. Saya sampaikan yang berhak sesuai UU APBN,” tegas Sri seperti dilansir laman VIVA.co.id, Selasa (26/2).
Menurutnya, pemberian THR dan Gaji ke-13, merupakan siklus tahunan yang selalu diberikan pemerintah kepada pegawainya. Namun, percepatan proses pembuatan aturan untuk pencairan THR dan gaji tersebut, sebagaimana surat yang dikirimkan Kementerian Keuangan ke KemenPAN-RB, dikatakannya semata untuk memastikan supaya proses pencairan bisa dilakukan sebelum libur bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Juni 2019.
“Undang-undang APBN 2019 ini baru bisa dijalankan, kalau ada PP (Peraturan Pemerintah) di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk otorisasi pembayaran. Karena THR, Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kementeri Keuangan melalui surat bernomor S-78/PB/2019 tentang Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 tertanggal 22 Januari 2019, meminta Kementerian PAN-RB mempercepat penyusunan PP pemberian THR dan Gaji ke-13.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wiwin Istanti itu menegaskan bahwa PP yang diinisiasi Kementerian PAN-RB tersebut, bakal menjadi landasan untuk aturan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.
“Jadi, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi, terutama terkait jumlah pegawai negeri ASN,” kata Sri. []