Brunei akan Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati Bagi LGBT

rumahcemara

(KANALACEH.COM) – Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dmiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.

Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perjinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April.

Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.

“Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan,” kata Woolfe yang berkantor di Australia, seraya menambahkan agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.

Woolfe mengatakan sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember lalu, yang baru diketahui umum minggu ini.

Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN SOGIE Caucus mengukuhkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei tersebut yang menunjukkan bahwa Hukum Shariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.

Sebuah kelompok HAM lainnya juga mengukuhkan hal yang sama.

Belum ada komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini.

Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei yang melarang hubungan seksual antarpria, sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT belakangan ini.

Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.

Jumlah penduduknya sekitar 400 ribu dan 67 persen di antaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Shariah.

Dede Oetomo seorang pegiat LGBT di Indonesia mengatakan bila hukum ini diterapkan maka ini merupakan pelanggaran serius HAM.

“Ini mengerikan sekali. Brunei mengikuti jalan negara-negara Arab yang paling konservatif,” katanya.

Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania. [ABCnews]

Related posts