Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Nagan Raya Terancam 15 Tahun Penjara

(ist)

Suka Makmue (KANALACEH.COM) – Pelaku pemerkosa anak tiri berinisal GU (40) kini terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun, apabila terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini sebelumnya dilaporkan ke polisi, setelah menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun lamanya.

Laporan ini disampaikan oleh SA yang merupakan ayah kandung korban pada pertengahan Februari 2019 lalu.

“Berkas penyidikan terhadap tersangka GU ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang seperti dilansir laman Antara, Selasa (2/4).

Dalam penyerahan tersebut, polisi turut menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar baju kemeja warna hitam lengan panjang, satu lembar celana piyama warna pink motif bintik-bintik hitam, satu lembar celana dalam wanita warna coklat.

Kemudian satu lembar BH warna coklat, satu lembar kain sarung warna biru dan pink motif kotak-kotak, serta satu lembar celana pendek motif loreng.

AKP Bobi juga menambahkan dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka GU yang merupakan ayah tiri korban dengan 76E Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah terjadi sejak bulan Juli 2016 hingga Kamis, 7 Februari 2019.

Modus operandi yang dilakukan tersangka GU, kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, tersangka berusaha membujuk dan merayu korban untuk mau berhubungan badan dengan pelaku. Usai melampiaskan nafsunya, GU mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain.

“Motifnya karena pelaku ingin menyetubuhi sang anak, karena mengetahui bahwa Mawar diduga sudah tidak lagi perawan dan sudah pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain,” tambahnya.

Aksi bejat itu kerap dilakukan tersangka GU di ruang tamu di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi, dan tidak diketahui oleh isterinya yang juga ibu korban. Perbuatan bejat tersebut ia lakukan sejak korban masih berusia 13 tahun hingga korban berusia sekitar 16 tahun. []

Related posts