Situs jurdil2019.org Diblokir, Ini Alasan Kominfo

screenshot jurdil2019.org.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, memberi keterangan mengenai diblokirnya situs jurdil2019.org. Pernyataan ini menyusul tindakan Bawaslu yang mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

“Kami blokir atas permintaan Bawaslu,” kata pria yang akrab disapa Nando itu seperti dilansir laman VIVA.co.id, Minggu (21/4).

Ia menambahkan bahwa situs pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi tersebut telah menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu.

“Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya,” imbuh Nando.

Sebelumnya, situs 2019.org tidak dapat dapat diakses melalui sejumlah provider. Belum diketahui pasti apa penyebab situs yang berisikan hasil penghitungan suara Pilpres 2019-2024 tersebut. []

Related posts