Rampas Sepmor Warga Abdya, Debt Collector Mandala Finance Dipolisikan

Ilustrasi. (Faktualnews)

Blangpdie (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya melaporkan Debt Collector Mandala Abdya ke SPKT Polres setempat dengan Nomor: SKTBL/26/V/RES.1.11/2019/SPKT.

“Pelaporan itu karena debt colektor melakukan perampasan, dengan paksa sepeda motor salah satu Klien kami berinisial CH pada tanggal 13 Maret 2019 lalu,” kata ketua Yara Abdya Miswar, pada Senin (20/5).

Ia mendesak kepolisian Abdya untuk mengusut tuntas permasalahan ini dengan segera dilakukan penangkapan debt collector. Dan diminta untuk diproses sampai kepada pihak yang diduga menyuruh debt collector untuk melakukan tindak pidana terkait.

“Karena Debt Collector melakukan penarikan atau eksekusi kendaraan yang macet cicilannya tanpa disertai dengan dokumen yang sah, serta tidak melampirkan surat peringatan pertama sampai ke tiga,” terangnya.

Tak hanya itu, para debt colektor ini tidak menunjukan sertifikat fidusia atau membawa putusan pengadilan sesuai dengan UU Fidusia tahun 1999. Kemudian peraturan Menteri keuangan No 32 Tahun 2012, yang khusus mengatur tentang tata cara penarikan kendaraan bermotor pada konsumen yang telah macet cicilannya.

“Kami Yara Abdya juga membuka Posko Pengaduan mengenai Debt Collector yang mengambil paksa jaminan Fudisia tanpa dilampirkan dokumen dokumen persyaratan Kepada konsumen lainnya,” sebutnya.

Jika ada penarikan paksa sepeda motor tanpa dokumen yang sah, lanjut dia sesuai Undang Undang dan peraturan lainnya yang sudah di tetapkan silahkan membuat laporan ke Yara Abdya. Pihaknya siap memberikan pedampingan hukum dan advokasi. [Jimi Pratama]

Related posts