Polisi ke Massa Perusuh: Sudah Cukup, Sahur..Sahur..

Massa aksi penolak hasil Pemilu 2019 yang sudah membubarkan diri, ternyata kembali lagi ke depan gedung Badan Pengawas Pemilu, Selasa (21/5) malam. (detak.co)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Upaya polisi membubarkan massa dengan tembakan gas air mata dan water canonmendapatkan perlawanan. Massa yang sebagian besar pemuda melawan dengan lemparan batu sampai petasan.

Polisi memukul mundur massa dari Jalan Wahid Hasyim sampai Pasar Tanah Abang, hingga area perumahan sekitar. Namun, bukan justru reda, massa makin sengit memberikan perlawanan kepada aparat gabungan termasukk Brimob dan pasukan huru hara.

Massa sempat membakar benda di jalanan. Aksi ini diminta politik untuk dihentikan. Begitupun lemparan baru dan petasan ke arah aparat agar disetop. Polisi berjanji tak akan menembakan gas air mata.

“Cukup adik, adik, polisi bukan musuh kalian. Sebentar lagi sahur. Cukup, kami tak akan menembakkan lagi,” kata perwira polisi dengan pengeras suara di lokasi Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5).

Polisi mengingatkan agar aksi membakar benda disetop karena mengganggu masyarakat sekitar. Apalagi, sekarang bulan Ramadan.

“Kalian mau sahur enggak? Sebentar lagi sahur. Kalau mau sahur, tolong apinyaa dimatikan,” tutur polisi tersebut.

Sebelumnya, pembubaran paksa dilakukan lantaran polisi sudah memberikan tiga kali peringatan kepada massa agar membubarkan diri. Dari pantauan VIVA, massa yang dipukul mundur dengan gas air mata justru melawan dengan melemparkan batu dan petasan ke arah aparat.

Sebelum rusuh membesar, perwakilan tokoh massa sempat bernegosiasi dengan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan. Massa enggan membubarkan diri lantaran ada rekannya yang diamankan aparat.

Namun, aparat bersikeras, oknum yang diamankan karena melakukan pengrusakan sehingga harus diproses. Beberapa orang sempat diamankan petugas karena mencoba merusak pagar pembatas dan coba masuk ke area Bawaslu pada sekitar Selasa malam, 21 Mei 2019 pukul 22.25 WIB. [VIVA.co.id]

Related posts