4 Napi Jadi Tersangka Pasca Kerusuhan di Rutan Sigli

Lapas Sigli usai dibakar oleh napi. (ist)

Pidie (KANALACEH.COM) – Kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu, membuat bangunan lapas terbakar. Akibat kerusuhan itu, empat orang napi ditetapkan tersangka.

Keempat napi itu diduga sebagai otak pelaku kericuhan. Kasatreskrim Polres Pidie AKP Mahliadi mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan empat orang napi sebagai tersangka.

Baca: Pasca Pembakaran, Ini Tuntutan Napi Rutan Sigli

Mereka masing-masing berinisial MUS (43), BS (19), MS (52) dan HER (40). AKP Mahliadi tak menampik, dari rangkaian penyelidikan, memungkinkan jumlah tersangka terus bertambah.

Baca: Rutan Sigli di Bakar Napi

“Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tahanan yang berhasil lolos, melarikan diri pasca terjadinya kericuhan di rutan tersebut.

Sebelumnya, kericuhan itu berawal ketika petugas sipil penjara mengambil sejumlah barang yang dibagikan oleh kepala rutan untuk para napi sebelumnya.

Barang berupa dispenser yang diambil itu, sengaja dibagikan untuk kebutuhan para napi selama ramadan.

“Saat sipir mengambil barang itu, para napi marah dan mengamuk sehingga membakar fasilitas,” kata Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman. [Rand]

Related posts