Pemko Subulussalam Akan Akomodir Tuntutan Warga Longkib

(ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Rencana aksi unjuk rasa Masyarakat Peduli Longkib (Mapel) yang akan digelar pada Kamis, 20 Juni 2019 di kantor Wali Kota Subulussalam ditunda.

Penundaan aksi itu dikarenakan pihak Pemko Subulussalam bersama beberapa orang perwakilan Mapel, telah melaksanakan rembuk di kantor wali kota dan menjalin kesepakatan.

“Kita sudah duduk bersama dengan pihak pemerintah kota Subulussalam tadi pagi dan kita sudah mendapat kesepakatan, karena itu kita memutuskan agar aksi ditunda,” kata koordinator Mapel, Hariyono kepada kanalaceh.com, Selasa (18/6).

Baca: Warga Longkib akan Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Wali Kota Subulussalam

Pemko, kata dia meminta waktu selama satu Minggu dan akan mengakomodir tuntutan mereka. Diantaranya, Pemko Subulussalam akan menindaklanjuti segala tuntutan serta keluhahan warga Longkib.

Kemudian, perusahaan PKS BDA, PKS PLB 2 serta Dinas Pekerja Umum (PU) akan segera memperbaiki jalan yang rusak, dan tuntutan lainnya.

Pemerintah Kota Subulussalam meminta kepada warga Longkib yang ingin berunjuk rasa agar memberikan tangguh selama satu minggu sejak tanggal pertemuan tersebut, terhadap tuntutan segera akan diakomodir oleh pihak perusahaan.

Apabila tuntutan Mapel tidak segera dilaksanakan, oleh perusahaan selama satu minggu sejak pertemuan, maka akan memerintahkan Dinas terkait memalang sendiri jalan masuk mobil perusahaan.

“Walikota akan turun langsung meninjau ulang setelah satu minggu berlalu apabila tuntutan Mapel tidak segera di laksanakan dan menutup aktivitas perusahaan,” ujar Hariono.

Sementara itu, Ketua Pemuda Longkib Amigo Syahputra, yang juga merupakan salah seorang koordinator aksi Mapel mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Subulussalam, yang cepat tanggap terhadap keluhan masyarakatnya.

“Patut diapresiasi, sikap Pemko Subulussalam yang cepat tanggap terhadap permasalahan rakyatnya, kita berharap semua tuntutan Mapel terakomodir, sesuai harapan bersama,” kata Migo. [Satria Tumangger]

Related posts