Dewan Abdya Ingatkan Warga Tidak Meracun Ikan di Sungai

Julinardi. (ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya mengingatkan warga tidak meracun ikan di sungai Krueng Bekah, Desa Kutatinggi, Kecamatan Blangpidie.

Sebab hal itu akan mencemari lingkungan, apalagi sungai menjadi kebutuhan masyarakat banyak sehari-hari.

“Kami minta masyarakat tidak meracun ikan. Selain merusak lingkungan, juga mengancam kelestarian ekosistem sungai. Ikan-ikan bisa punah,”

“Boleh saja menangkap ikan di sungai-sungai, asalkan dengan cara yang wajar seperti dipancing, menjaring. Atau yang tidak merusak ekosistem. Jangan dengan cara meracun dan menyetrum,” lanjut Julinardi , Minggu (30/6).

Dia mengingatkan, meracun dan juga menyetrum ikan dapat dipidanakan sesuai dengan UU No 31  tahun 2014 tentang perikanan dalam pasal 84 dituliskan, bahwa menangkap ikan dengan alat berbahaya diancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,2 Milyar.

“Jadi sebelum ditangkap, lebih baik kita menghindari yang merugikan kita sendiri,” demikian terang politisi Partai Hanura ini. [Jimi Pratama]

Related posts